Pura-Pura Jadi Ojek Online, 4 Spesialis Curanmor Batam Ditangkap, Polisi Sita 36 Ranmor hasil Pencurian

- 21 Mei 2024, 06:06 WIB
36 unit sepeda motor yang berhasil disita dari tangan empat pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebagian sepeda motor ada yang sudah dijual di luar Batam, Kepri
36 unit sepeda motor yang berhasil disita dari tangan empat pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebagian sepeda motor ada yang sudah dijual di luar Batam, Kepri /Maulana/ Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Setelah sekian lama meresahkan, akhirnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap sindikat pencurian sepeda motor matic di Batam.

Tidak tangung-tanggung, 36 barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku, namun demikian tidak sedikit kendaraan bermotor (Ranmor) atau sepeda motor yang telah dijual pelaku dan dibawa ke luar Batam.

 

Empat spesialis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ini diantaranya, berinisial YP, DF, FR, dan AP.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat mengatakan tindakan yang dilakukan empat pelaku ini sudah sangat meresahkan.

Keempatnya merupakan spesialis curanmor jenis matic.

"Sudah banyak laporan terkait apa yang diperbuat pelaku, dari laporan tersebut kami lakukan pengembangan," kata Adip.

 

Adip menjelaskan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/61/V/2024/Spkt/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepri

Dan LP-B/63/V/2024/Spkt/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, kedua laporan tersebut tanggal 7 Mei 2024.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut.

Adip juga mengungkapkan, kronologis dari Laporan Polisi nomor LP/B/61/V/2024/Spkt/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepri.

 

Dimana kejadian yang bermula pada Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, adik pelapor baru saja pulang dan memarkirkan kendaraannya di teras depan rumah dengan menggunakan kunci stang.

Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika pelapor hendak memasukkan kendaraannya ke dalam rumah, dia menyadari bahwa kendaraannya telah menghilang.

Penting untuk dicatat bahwa kendaraan tersebut masih dalam tahap kredit di PT Pengadaian Cabang Mega Legenda.

 

"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.800.000," terangnya.

Kemudian, terkait dengan Laporan Polisi nomor LP-B/63/V/2024/Spkt/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, kronologisnya berlangsung di hari Minggu, tanggal 28 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelapor meninggalkan rumah kontrakannya untuk menjemput adiknya yang bekerja di PT Epson Muka Kuning Batam, menggunakan satu unit motor Honda Scoopy miliknya.

Setelah menjemput, pelapor kembali ke rumah kontrakannya di Perumahan Bukit Sakinah Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji, Batam, sekitar pukul 20.15 WIB.

 

Sepeda motor pelapor diparkir di depan halaman rumah kontrakan dalam keadaan terkunci stang, namun kunci safety tidak terkunci.

Setelah makan sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor ingin membeli minuman ringan di kawasan SP Plaza Batu Aji, namun menemukan bahwa sepeda motornya tidak berada di rumah.

Pelapor menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak ada yang melihat sepeda motornya. Pelapor mencari di sekitar tempat tinggalnya namun tidak berhasil menemukan.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri segera melakukan penyisiran di wilayah Lubuk Baja.

 

Setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku di salah satu kos-kosan di daerah Baloi Persero, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kemudian setelah para pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka FR.

Dengan informasi dari tersangka YP, tim berhasil menemukan dan mengamankan tersangka FR untuk interogasi awal di Polsek Batu Aji.

Hasilnya, tersangka FR menerima motor dari tersangka YP sebanyak dua unit dan memiliki rekan bernama tersangka AP.

 

Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka AP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, tim kembali mengejar tersangka YP dan rekannya, tersangka DF, yang tinggal di Kompleks Taman Asri Tiban Baru.

"Mereka juga dibawa ke Polda Kepri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Adip.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 81 kali di wilayah hukum Kota Batam.

Tersangka YP dan DF bertindak sebagai pelaku pencurian, sedangkan FR dan AP berperan sebagai penadah yang merupakan spesialis motor merk Honda Scoopy dan Honda Beat, di wilayah hukum Kota Batam.

 

Dari hasil pengembangan tersebut, pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 36 unit dengan berbagai merk serta menyita berbagai barang bukti seperti helm, jaket, HP, kunci, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah RP 5.850.000.

Barang tersebut ditemukan di Pelabuhan Punggur dan tempat kediaman para tersangka.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan keamanan dengan langkah-langkah preventif, seperti penggunaan kunci ganda untuk mengunci kendaraan roda dua guna menghindari upaya pencurian," ujarnya.

Selain itu, sangat disarankan untuk memasang CCTV di sekitar rumah sebagai langkah tambahan untuk meminimalisir risiko tindak kejahatan.

 

Pemilik Motor Diminta untuk Mengambil kendaraannya ke Mapolda Kepri

36 unit sepeda motor yang berhasil disita dari tangan empat pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebagian sepeda motor ada yang sudah dijual di luar Batam, Kepri
36 unit sepeda motor yang berhasil disita dari tangan empat pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebagian sepeda motor ada yang sudah dijual di luar Batam, Kepri

"Kepada mereka yang merasa kendaraannya hilang, saya mengajak untuk segera melakukan langkah pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri,"

"Dengan membawa dokumen identitas kendaraan seperti STNK dan BPKB, ini akan memudahkan pihak berwajib dalam proses pengembalian kendaraan yang hilang,” pungkas Adip.

Atas perbuatannya, tersangka YP dan DF dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Jatim Tambah Personel di Pelabuhan Ketapang Jelang Long Weekend Saat WWF Berlangsung

Sementara itu, untuk tersangka FR dan AP, dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Terakhir, untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store," pungkas Adip.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah