TANJUNGPINANGTODAY.co - Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kepri 2024 diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Aturan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024.
Panitia pemilihan kecamatan (PPK), bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Keindahan Wisata Terasering Sitegong, Sukamakmur Magelang Di Lereng Gunung Sumbing
Yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Anggota KPPS berasal dari 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang menenuhi syarat.
Baca Juga: JADWAL Tahapan Pilkada Serentak 2024, Mulai Pilgub, Pilwako dan Pilbup Termasuk Pembentukan KPPS
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lantas kapan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri 2024?