TANJUNGPINANG TODAY - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merinci alokasi anggran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024 ini.
Melalui laman Instagram mereka, KPU RI mengungkap honorarium KPPS untuk satu orang Ketua KPPS Rp 1,2 juta.
Ditambah dengan anggota KPPS sebanyak 6 orang dalam satu TPS sebanyak Rp 1,1 juta per orang.
Kemudian linmas sebanyak dua orang sebesar Rp 700 ribu per orang.
Honorarium petugas di TPS pada Pemilu 2024 ini baru dibayar setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Selain honorarium, KPU RI juga merinci alokasi pembuatan TPS sebesar Rp 2 juta per TPS.
Anggaran ini digunakan untek membiayai sejumlah komponen kebutuhan.
Seperti tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya.