Gunakan Plat Palsu dan 4 Kartu Fuel Card Bukopin, Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Solar Subsidi

- 7 Februari 2024, 05:35 WIB
Gunakan Plat Palsu dan 4 Kartu Fuel Card Bukopin, Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Solar Subsidi.
Gunakan Plat Palsu dan 4 Kartu Fuel Card Bukopin, Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Solar Subsidi. /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

 

TANJUNGPINANG TODAY – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang terjadi di Perum Mukakuning Paradise Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau.

Bahkan dari pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit Mobil Toyota.

Kemudian empat buah Kartu Fuel Card Bukopin, tujuh) Buah Jerigen, satu unit Hp Merek Vivo Warna Hitam, dan tujuh buah Plat Nomor Polisi Kendaraan.

Baca Juga: WNA Asal Bangladesh Sebar Video dan Foto Asusila Pacarnya di Medsos Usai Putus Cinta

Tidak saja barang bukti, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan satu orang tersangka berinisial HM.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan ini berawal pada, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dimana tim Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya satu unit kendaraan jenis Pick Up Merk Toyota Dyna warna biru yang telah memodifikasi kendaraanya.

Baca Juga: Beroperasi Selama 2 Tahun, Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Batam Baru Ditangkap

Pick Up ini memiliki tangki cadangan dan jerigen-jerigen untuk membeli BBM Biosolar dengan menggunakan empat kartu Fuel Card Bank Bukopin di SPBU yang menjual BBM subsidi di Batam.

“Berdasarkan informasi tersebut Kemudian tim melakukan pembuntutan hingga akhirnya mengetahui pick up tersebut melansir biosolar di 3 SPBU dalam sekali jalan,” kata Yudha di Mapolda Kepri, Selasa (6/2/2024).

Usai melansir, lanjut Yudha, biosolar tersebut kemudian dipindahkan ke lokasi penimbunan di Perum Mukakuning Paradise Kecamatan Batu Aji Batam.

Baca Juga: Jajakan Anak dibawah Umur Melalui aplikasi MiChat, Begini Modusnya

Disingung modus operandinya, Yudha mengungkapkan, pelaku melakukan pengisian bahan bakar solar subsidi mengunakan mobil yang memiliki tangki dan telah dimodifikasi sehingga bisa menampung bahan bakar minyak jenis solar yang jauh lebih banyak dari kapasitas standarnya.

Dan untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi ini menggunakan empat buah Kartu Fuel Card Bukopin.

“Hal ini dilakukan tersangka agar tidak ketahuan, selain itu tersangak juga kerap menggunakan sejumlah plat palsu, bahkan dari lokasi penimbunan ada 7 plat yang dipergunakan tersangka,” papar Yudha.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pegawai Ditpam BP Batam yang Sediakan Lokasi Sabung Ayam

Atas perbuatannya, Yudha menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

“Jadi tersangka ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkas Yudha.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah