TANJUNGPINANG TODAY - Direktorat Reserse Krinimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan anak dibawa umur.
“Petugas menemukan proses penawaran prostitusi di Michat," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (6/2/2024).
Yudha mengatakan dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan dua pelaku, yakni tersangka RE dan RAP.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pegawai Ditpam BP Batam yang Sediakan Lokasi Sabung Ayam
Dua tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yakni tersanga RE berperan sebagai perekrut.
Sedangakn tersanga RAP berperan sebagai penjaja korban di aplikasi MiChat.
Ironisnya, korban-korban tersebut rata-rata dibawa umur.
Baca Juga: Indosat, Virtualness dan PT Liga Indonesia Baru Meluncurkan Permainan Liga 1 Fantasy Football
"Kedua pelaku ditangkap Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri usai kedapatan memperdagangkan anak di bawah umur di Grand I Hotel Batam pada Rabu (26/1/2024)," terang Yudha.