Jajakan Anak dibawah Umur Melalui aplikasi MiChat, Begini Modusnya

- 6 Februari 2024, 21:31 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /

TANJUNGPINANG TODAY - Direktorat Reserse Krinimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan anak dibawa umur.

“Petugas menemukan proses penawaran prostitusi di Michat," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (6/2/2024).

Yudha mengatakan dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan dua pelaku, yakni tersangka RE dan RAP.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pegawai Ditpam BP Batam yang Sediakan Lokasi Sabung Ayam

Dua tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yakni tersanga RE berperan sebagai perekrut.

Sedangakn tersanga RAP berperan sebagai penjaja korban di aplikasi MiChat.

Ironisnya, korban-korban tersebut rata-rata dibawa umur.

Baca Juga: Indosat, Virtualness dan PT Liga Indonesia Baru Meluncurkan Permainan Liga 1 Fantasy Football

"Kedua pelaku ditangkap Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri usai kedapatan memperdagangkan anak di bawah umur di Grand I Hotel Batam pada Rabu (26/1/2024)," terang Yudha.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah