TANJUNGPINANG TODAY – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kembali membongkar aktivitas penambang pasir illegal di Batam, Kepulauan Riau.
Dari pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri menyita dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir dari hasil tambang illegal tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya.
Baca Juga: Jajakan Anak dibawah Umur Melalui aplikasi MiChat, Begini Modusnya
Diantaranya, Laporan Polisi Nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024.
Dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.
“Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD,” kata Yudha diMapolda Kepri, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pegawai Ditpam BP Batam yang Sediakan Lokasi Sabung Ayam
Yudha mengungkapkan, Adapun modus yang dipergunakan kedua tersangka, hampir sama dengan pelalu sebelumnya.