ALASAN untuk Beli Rokok, 2 Pemuda di Sekupang Curi Trafo Las dan Bor Listrik Bengkel Las Sinar Utama

19 April 2024, 13:39 WIB
ALASAN untuk Beli Roko, 2 Pemuda di Sekupang Curi Trafo Las dan Bor Listrik Bengkel Las Sinar Utama /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Photo Polsek Sekupang

TANJUNGPINANGTODAY.co - EG (25) dan RS (25), dua orang pelaku pencurian di Bengkel Las Sinar Utama, Komplek Marina Central Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (11/4/2024) ditangkap polisi.

Keduanya tak berkutik saat diamankan di lokasi persembunyiannya.

Baca Juga: Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional, Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis

"Benar, kemarin kami mengamankan dua pelaku pencurian di Bengkel Las Sinar Utama, Komplek Marina Central, Sekupang, Batam," kata Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, Jumat (19/4/2024).

Benhur mengatakan, kedua pelaku ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kejadian berdasarkan laporan dari Korban M. Bobby Hanafi (32), pemilik bengkel.

"Saat ini terduga pelaku sudah di amankan di Mapolsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim,” ungkap Benhur.

Benhur menjelaskan, kasus ini Berawal pada saat Pelapor dihubungi oleh saksi atas nama Abdul Rajab yang memberitahukan kepadanya kejadian pencurian di tempat bengkel las milik Korban.

Baca Juga: Upayakan Perlindungan dan Peningkatan Ekonomi Digital Indonesia, Indosat Mastercard CoE Jalin Kerjasama

Setelah menerima laporan Masyarakat selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan Penyelidikan dan mengintrogasi terhadap saksi saksi hingga diketahui identitas yang melakukan pencurian dan kemudian berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Dimana kejadian pencurian yang dilakukan terduga para pelaku sekitar pukul 09.00 Wib yang saat itu sedang hujan Deras, dengan cara memanfaatkan suasana sepi di lebaran Idul Fitri," sebut Benhur.

Melihat tidak ada orang di bengkel, lanjur Benhur, terduga pelaku mengambil barang-barang yakni satu unit trafo las warna ungu merk Genmaru, satu unit kabel las warna biru sepanjang 10 meter.

Kemudian , satu unit bor beton warna merah hitam merk Fujiyama, satu unit kabel listrik merah hitam sepanjang 10 meter yang berada didalam satu buah karung beras.

ALASAN untuk Beli Roko, 2 Pemuda di Sekupang Curi Trafo Las dan Bor Listrik Bengkel Las Sinar Utama Photo Polsek Sekupang

Baca Juga: MAU Tahu Waktu Pembelian Tiket Murah, Simak Penjelasannya

"Selanjutnya pelaku melarikan diri," jelas Benhur.

Hasil pemeriksaan sementara, Benhur menyebutkan keduya pelaku nekat melakukan hal itu lantaran tidak ada uang untuk membeli rokok.

"Alasannya untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," terang Benhur.

Karena perbuatannya, Benhur menambahkan, Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: SELAIN DENDA, Sanksi Juga Berupa Tidak Bolehnya Penumpang Naik ke KA Akibat Melebihi Barang Bawaan

"Jadi kedua pelaku terancan hukuman tujuh tahun panjara," pungkas Benhur.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler