ASN Diminta untuk Mengundurkan Diri Jika Maju di Pilkada Serentak 2024

- 22 Juni 2024, 11:44 WIB
KPU Kepri. ASN Diminta untuk Mengundurkan Diri dari Perlombaan Pilkada Serentak 2024
KPU Kepri. ASN Diminta untuk Mengundurkan Diri dari Perlombaan Pilkada Serentak 2024 /PRMN/

Selain itu, ASN dapat didiskualifikasi dari calon kepala daerah atau tidak lulus verifikasi administrasi KPU jika mereka tidak mengundurkan diri.

"Aturan sudah jelas sehingga ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mematuhinya," pungkas Indrawan.

Untuk diketahui saat ini tahapanan Pilkada telah masuk pada Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, yang berlangsung sejak 5 Mei kemarin hingga 19 Agustus 2024 kedepan serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang berlangsung sejak 31 Mei kemarin hingga 23 September 2024 kedepan.***

Baca Juga: Selundupkan Sabu Melalui Botol Sabun Kedalam Lapas Tanjungpinang, Seorang Warga Binaan Jadi Tersangka

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah