Selain itu, ASN dapat didiskualifikasi dari calon kepala daerah atau tidak lulus verifikasi administrasi KPU jika mereka tidak mengundurkan diri.
"Aturan sudah jelas sehingga ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mematuhinya," pungkas Indrawan.
Untuk diketahui saat ini tahapanan Pilkada telah masuk pada Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, yang berlangsung sejak 5 Mei kemarin hingga 19 Agustus 2024 kedepan serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang berlangsung sejak 31 Mei kemarin hingga 23 September 2024 kedepan.***
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024: