CATAT, Ini Syarat Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024

- 24 April 2024, 11:07 WIB
Gedung KPU Batam
Gedung KPU Batam /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANGTODAY.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai membuka pendaftaran calon panita pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kemudian Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Turun hingga Rp 33.000 Per Gramnya, Berikut Rinciannya

Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, pembukaan pendaftaran calon panita pemilihan kecamatan (PPK) ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

"Berdasarkan keputusan itu, KPU Kota Batam mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota," kata Mawardi.

Berikut Persyaratan Anggota untuk Mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: JADWAL Kapal Lawit Tujuan Pontianak Semarang dan Semarang Pontianak di Tanggal 5 Mei hingga 16 Mei 2024

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah