ASN Diminta untuk Mengundurkan Diri Jika Maju di Pilkada Serentak 2024

- 22 Juni 2024, 11:44 WIB
KPU Kepri. ASN Diminta untuk Mengundurkan Diri dari Perlombaan Pilkada Serentak 2024
KPU Kepri. ASN Diminta untuk Mengundurkan Diri dari Perlombaan Pilkada Serentak 2024 /PRMN/

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta aparatur sipil negara (ASN) yang akan maju sebagai calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup), calon Wali Kota (Cawako) dan calon wakil Wali Kota (Cawawako) serta calon Gubernur (Cagub) dan calon wakil Gubernur (Cawagub) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2025 untuk mengundurkan diri, sebelum proses pendaftaran resmi.

"Setiap warga negara memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024," kata Indrawan Susilo, ketua KPU Kepri.

Baca Juga: 4 Anak Dibawa Umur di Tanjungpinang Dijadikan PSK di Balibes, Polisi Tetapkan Suami Istri sebagai Tersangka

Indrawan mengatakan, bahwa siapa saja, termasuk ASN aktif, dapat mendaftar di setiap partai politik, tetapi pendaftaran secara resmi di KPU berbeda.

Indrawan menjelaskan bahwa ASN aktif harus menunjukkan bukti bahwa mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dini dari pekerjaan mereka sebelum pendaftaran secara resmi di KPU.

"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, dimana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS," tegas Indrawan.

Selain itu, Indrawan juga menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u UU Nomor 18 Tahun 2019 dari Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020.

Baca Juga: Tak Perlu Mengundurkan Diri, Kepala Daerah yang Maju dalam Pilkada Cukup Ajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara

"Disini sudah sangat jelas setiap ASN aktif harus mengundurkan diri, sehingga tidak ada alasan untuk maju sebagai kepala daerah." jelas Indrawan.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah