TANJUNGPINANGTODAY.co - 28 Pekerja Migran Indonesia (TKI) ilegal yang hendak pulang ke tanah air melalui jalur tidak resmi diamankan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) di perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Ke 28 TKI ilegal tersebut diangkut dari Malaysia menggunakan speed boat dan hendak masuk ke pelabuhan tidak remsi yang ada di Batam.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Komandan Pangkalan Angkatan Laut Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto.
Dari Informasi tersebut, pihaknya langsung membentuk tiga tim F1QR Lanal Bintan. Dimana tim pertama ditugaskan untuk melakukan pemantauan di perairan OPL yang merupakan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia.
Kemudian tim kedua bertugas melaksanakan penyekatan di perairan Kabil, Batam.
Baca Juga: Mulai dari KDRT hingga Pelecehan Seksual, Istri Oknum Anggota Polda Kepri Curhat di Medsos
"Tim ketiga yang bertugas untuk melakukan penyekatan dibibir pantai," terang Eko.
Eko menjelaskan, personil sempat kejar-kejaran dengan tekong yang membawa 28 TKI Ilegal tersebut, hingga akhirnya berhasil ditegah sikekitar perairan Tanjung Uban, Bintan, atau tepatnya di perumahan karyawan Pertamina.
"Jadi mereka ini sempat berpencar setelah tiba di bibir pantai, 10 orang lari ke Komplek Pertamina, 4 orang di pantai Sungai lepah dan 14 orang di hutan Pertamina," jelas EKo.
Baca Juga: Sempat Diduga Begal, Pemuda Disabilitas yang Viral Seret Sajam Ternyata Alat Tangkap Kepiting
Adapun ke 28 TKI ilegal tersebut, 23 orang di antaranya laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan lima orang perempuan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTB) dan Jawa Tengah.
Ingin Berlebaran di Kampung Halaman
Dari hasil pemeriksaan penyidik Lanal Bintan, rata-rata ke 28 TKI ilegal ini memilih pulang jalur tak resmi karena paspor yang mereka pegang sudah tidak aktif. Bahkan ada sudah tidak ada.
"Yang tidak ada rata-rata diambil disimpan majikannya," ungkap Eko.
"Jadi karena ingin berlebaran dikampung halaman, mereka rela melakukan ini," tambah EKo.
Saat ini ke 28 TKI ilegal tersebut telah diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI) Provinsi Kepulauan Riau.
"Mereka akan diproses dulu oleh BP2MI sebelum akhirnya dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing," pungkas Eko.***