"Thawafnya sah dan tidak dikenakan dam menurut pendapat Ibnu Taimiyah," ungkapnya.
Ia melanjutkan, bagi mereka yang akan meninggalkan kota Makkah masih dalam keadaan haid tidak perlu melakukan Thawaf Wada'. "Cukup berdiri dan berdoa di hadapan Masjidil Haram untuk pamit pulang dari rumah Allah sebagai tamu Allah," paparnya.
Dalam manasik tersebut, Mahmudah juga mengingatkan syarat sah umrah haji, yaitu niat umrah haji dengan cukup miqat dari hotel.
Baca Juga: CATAT! Ini adalah Kriterianya Lansia yang Disafariwukufkan
Menjaga larangan umrah haji sampai berhasil tahalul awal setelah berhasil melontar jumrah Aqobah pada tanggal 10 Zulhijah dan lebih Afdal tahalul Tsani setelah berhasil lontar jumrah di hari tasyrik pada tanggal 11, 12 Zulhijah dan Thawaf Ifadhoh.***