Status DKI Jakarta Menjadi Daerah Khusus Jakarta Siap Dilepas, Ada Seremonal 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara

- 1 Juni 2024, 18:11 WIB
Tugu Monas Jakarta
Tugu Monas Jakarta /Instagram@DKI sport/

 

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Sejak Pemerintah RI memutuskan memindahkan ibukota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusansa Kalimantan Timur, maka otomatis Jakarta harus dilepas status khusus ibukota

Atau dengan kata lain Daerah Khusus Ibu Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta sesudah secara resmi pindah ibukota IKN Nusantara.

Baca Juga: Status DKI Jakarta Menjadi Daerah Khusus Jakarta Siap Dilepas, Ada Seremonal 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara

Telah Ada Perubahan  DKI Menjadi DKJ Sejak Tahun 2023

Sesungguhnya, perubahan DKI menjadi DKJ telah ada sejak September 2023  lalu kemudian  RUU DKJ disahkan UU bulan Maret 2024.

Pengesahan UU DKJ digelar dalam rapat  paripurna masa persidangan  V 2023-2024, berlangsung 28 Maret 2024 di gedung  Nusantara II kompleks gedung DPR/MPR.

Baca Juga: Potret Kehidupan Masyarakat Pulau sebatik, Masih Sangat Tergantung Ekonomi Kota Tawau Di Malaysia

Dengan disahkannya RUU DKJ menjadi undang-undang, maka Jakarta secara resmi tidak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan berubah statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta

Tujuan UU DKJ

Halaman:

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah