TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Sejak Pemerintah RI memutuskan memindahkan ibukota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusansa Kalimantan Timur, maka otomatis Jakarta harus dilepas status khusus ibukota
Atau dengan kata lain Daerah Khusus Ibu Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta sesudah secara resmi pindah ibukota IKN Nusantara.
Telah Ada Perubahan DKI Menjadi DKJ Sejak Tahun 2023
Sesungguhnya, perubahan DKI menjadi DKJ telah ada sejak September 2023 lalu kemudian RUU DKJ disahkan UU bulan Maret 2024.
Pengesahan UU DKJ digelar dalam rapat paripurna masa persidangan V 2023-2024, berlangsung 28 Maret 2024 di gedung Nusantara II kompleks gedung DPR/MPR.
Baca Juga: Potret Kehidupan Masyarakat Pulau sebatik, Masih Sangat Tergantung Ekonomi Kota Tawau Di Malaysia
Dengan disahkannya RUU DKJ menjadi undang-undang, maka Jakarta secara resmi tidak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan berubah statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta
Tujuan UU DKJ