TANJUNGPINANGTODAY.co - Warung Madura belakangan ini menjamur diberbagai tempat termasuk wilayah Bali tepatnya Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, bahkan ada larangan buka 24 jam membuat minimarket kalah saing.
Fenomena itu membuat Kementerian Koperasi(Kemenkop) buka suara terkait penertiban oleh Satpol PP imbauan warung Madura agar tidak lagi buka 24 jam cukup samapi jam 12 malam saja
Larang Buka 24 Jam
Sejak warung Madura menjamur di kawasan Kelurahan Penatih, Denpasar Timur,muncul peraturan baru dilarang buka 24 jam nonstop dengan alasan keamanan dan hal itu membuat sejumlah pihak kepentingan di Denpansar Bali mengeluh.
Melihat fenomena terkait larangan warung Madura buka 24 jam pihak Komenkop menyebut berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 tahun 2018 tenntang penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swayalan.
Namun, setelah ditelusuri tidak ditemuka spesifik yang melarang warung Madura buka 24 jam dan dalam Perda tersebut pengaturan terkait jam operasiona bagi pelaku usaha modern seperti supermarket atau swayalan dengan batasan jam operasional tertentu.
Saat ini Kementerian Koperasi tidak melarang jam operasional warung Madura buka 24 jam non stop seperti yang beredar selama ini, karena dianggap menyaingi swayalan modern.
Keberadaan warung Madura belakangan menjamur di berbagai tempat telah memunculkan fenomena baru di kalangan industri retail atau toko kelontong yang dianggap pesaing berat toko modern,
Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi UKM Arif Rahman Hakim sebenarnya pihak Kemenkop UKM tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam, alasannya toko kelontong Madura bukanlah minimarket, swayalan atau departement store.***