VIRAL, Warung Madura di Bali  Dilarang Buka 24 Jam, Bikin Minimarket Kalah  Saingan, Ini Kata Kemenkop UKM

- 28 April 2024, 20:34 WIB
Warung Madura buka 24 jam
Warung Madura buka 24 jam /Instagram@husein_hadar/

 

TANJUNGPINANGTODAY.co - Warung Madura belakangan ini menjamur diberbagai tempat termasuk wilayah Bali tepatnya Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, bahkan ada larangan buka 24 jam membuat minimarket kalah saing.

Fenomena itu membuat Kementerian Koperasi(Kemenkop) buka suara terkait penertiban oleh Satpol PP imbauan warung Madura  agar tidak lagi buka 24 jam cukup samapi jam 12 malam saja

Larang Buka 24 Jam

Sejak warung Madura menjamur di kawasan Kelurahan Penatih, Denpasar Timur,muncul peraturan baru dilarang buka 24 jam nonstop dengan alasan keamanan  dan hal itu membuat  sejumlah pihak kepentingan di Denpansar Bali mengeluh.

Melihat fenomena terkait larangan warung Madura buka 24 jam pihak Komenkop menyebut berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 tahun 2018 tenntang penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swayalan.

Namun, setelah ditelusuri tidak ditemuka spesifik yang melarang warung Madura buka 24 jam dan dalam Perda tersebut pengaturan terkait jam operasiona bagi pelaku usaha modern seperti supermarket  atau swayalan  dengan batasan jam operasional tertentu.

Baca Juga: LOKER Bank BTN untuk Lulusan Minimal D3, Lowongan Kerja dengan Ikatan Siap Tidak Menikah Selama 2 Tahun

Saat ini Kementerian Koperasi tidak melarang jam operasional warung Madura buka 24 jam non stop seperti yang beredar selama ini, karena dianggap menyaingi swayalan modern.

Keberadaan warung Madura belakangan menjamur di berbagai tempat telah memunculkan fenomena baru di kalangan industri retail atau toko kelontong yang dianggap pesaing berat toko modern,

Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi  UKM Arif Rahman Hakim sebenarnya pihak Kemenkop UKM tidak pernah melarang  warung Madura  beroperasi 24 jam, alasannya toko kelontong Madura bukanlah minimarket, swayalan atau departement store.***

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x