KJRI Kuching Desak Agar 8 Nelayan Tradisional Natuna yang Ditangkap Di Perairan Malaysia Dibebaskan

- 28 April 2024, 20:40 WIB
Perahu nelayan sedang mencari ikan
Perahu nelayan sedang mencari ikan /pixabay.com/

 

 

TANJUNGPINANGTODAY.co - 8 nelayan yang menumpangi tiga kapal asal  Natuna ditangkap di pengairan Malaysia dan kapal tersebut berkapasitas lima Gross tonnage.

Saat kapal ditangkap oleh Agensi Penguat kuasaan  Maritim Malaysia 18/04 8 nelayan menggunakan alat tangkap pancing

Komunikasi dengan Pihak Konjen Kuching

Sejak tiga kapal memuat 8 nelayan ditangkap karena menangkap ikan di perairan Malaysia, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Dari mulai Konjen Kuching kemudian juga Kementerian Luar Negeri baik dalam bentuk lisan maupun tulisa agar hukuman yang diberikan kepada nelayan tidak berat.

Baca Juga: PELNI Umumkan Keterlambatan Kapal KM Kelud Tujuan Jakarta dari Karimun dan Batam

 Hal ini dilakukan, mengingat Pemerintah Indonesia dan Malaysia pernah melakukan nota kesepakatan atau perjanjian bersama terkait  wilayah tangkap.

Inti dari nota perjanjian menyebutkan bahwa nelayan Indonesia yang memiliki kapasitas tertentu diperbolehkan beraktivitas  di perairan Malaysia atau begitu juga sebaliknya.

KJRI Kuching Minta Dibebaskan Segera

Namun, kenyataannya sekarang banyak nelayan baik Indonesia maupun Malaysia kerap masuk wilayah perairan terlarang karena  sering tidak memperhatikan GPS sehingga masuk wilayah negara lain.

Halaman:

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x