TANJUNGPINANGTODAY.co - 8 nelayan yang menumpangi tiga kapal asal Natuna ditangkap di pengairan Malaysia dan kapal tersebut berkapasitas lima Gross tonnage.
Saat kapal ditangkap oleh Agensi Penguat kuasaan Maritim Malaysia 18/04 8 nelayan menggunakan alat tangkap pancing
Komunikasi dengan Pihak Konjen Kuching
Sejak tiga kapal memuat 8 nelayan ditangkap karena menangkap ikan di perairan Malaysia, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Dari mulai Konjen Kuching kemudian juga Kementerian Luar Negeri baik dalam bentuk lisan maupun tulisa agar hukuman yang diberikan kepada nelayan tidak berat.
Baca Juga: PELNI Umumkan Keterlambatan Kapal KM Kelud Tujuan Jakarta dari Karimun dan Batam
Hal ini dilakukan, mengingat Pemerintah Indonesia dan Malaysia pernah melakukan nota kesepakatan atau perjanjian bersama terkait wilayah tangkap.
Inti dari nota perjanjian menyebutkan bahwa nelayan Indonesia yang memiliki kapasitas tertentu diperbolehkan beraktivitas di perairan Malaysia atau begitu juga sebaliknya.
KJRI Kuching Minta Dibebaskan Segera
Namun, kenyataannya sekarang banyak nelayan baik Indonesia maupun Malaysia kerap masuk wilayah perairan terlarang karena sering tidak memperhatikan GPS sehingga masuk wilayah negara lain.