Penyebab  Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Seluruh Sengketa Pilpres 2024

- 27 April 2024, 20:34 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi /Instagram@divisihumaspolri/

 

TANJUNGPINANGTODAY.co - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024, tetapi putusan  MK soal  sengketa perkara  PHPU tetap menarik untuk dikaji.

Hal itu diungkap Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Aridin Muchtar yang menyebut bahwa ada 3 penyebab MK menolak seluruh permohonan  pemohon

Pertama: Hukum acara PHPU belum memadai untuk menegakkan hukum kepemiliuan yang sedang berlangsung karena menurut Zainal Aridin Muchtar dari Pilpres 2004,2009,2014 dan 2019 belum ada perbaikan terhadap hukum acara.

Baca Juga: Kapal Ikan Asing Malaysia Kembali Ketangkap saat Mencuri di Perairan Indonesia

Kedua: Waktu yang Diberikan kepada MK hanya 14 hari kerja yang terlalu singkat  dalam menangani PHPU Pilpres begitu banyak permasalahannya dan 14 hari itu tidak cukup  bagi hakim konstitusi melakukan elaboras yang kuat dalam persidangan,

Efek besar dari pembatasan waktu dalam menangani PHPU Pilpres hanya diberi waktu 14 hari tersebut membuat pemohon memberikan pembuktian dibatasi, termasuk keterangan diberikan oleh saksi maupun ahli sehingga dalil pemohon tidak bisa dibuktikan.

Ketiga: hakim konstitusi memakai pendekatamnkeadilan formalis yang dilakukan saat  menjelaskan putusan terkait dalil pemohon tentang bantuan sosial dan cawe-cawe Presiden Jokowi.

Baca Juga: Persiapan Musim Haji 2024, Jemaah Diminta Patuhi Aturan dan Jadikan Petugas Tempat Rujukan Bertanya

Keempat: hakim MK tidak lepas dari kepentingan politik sehingga ada kelompok hakim yang mau melakukan perbaikan dan efeknya saling mempengaruhi tidak menghasilkan putusan ideal

Halaman:

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x