Daftar 15 Tersangka Pungli di Rutan KPK, Terungkap Kode Rahasia Mulai Banjir Hingga Pakan Jagung

- 16 Maret 2024, 20:35 WIB
Ilustrasi.Logo KPK
Ilustrasi.Logo KPK /Instagram.com/@official.kpk

TANJUNGPINANGTODAY.co - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 15 tersangka pungutan liar alias pungli di rutan KPK.

Satu diantara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Achmad Fauzi, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK.

Penyidik KPK telah menahannya pada Jumat, 15 Maret 2024.

Selain Achmad Fauzi, terdapat 14 tersangka lain dalam dugaan pungli di Rutan KPK yang menghebohkan publik ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bahkan mengungkap kode rahasia dari sejumlah tersangka dalam melancarkan aksinya.

Mulanya, Asep menjelaskan jika kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini berawal ketika Hengki (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022).

Baca Juga: ASET ANDHI PRAMONO, eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar yang di Sita KPK di Batam dan Tanjungpinang

Serta Deden Rochendi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018) bekerja di KPK.

Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan sejumlah istilah.

Halaman:

Editor: Adnan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah