Daftar 15 Tersangka Pungli di Rutan KPK, Terungkap Kode Rahasia Mulai Banjir Hingga Pakan Jagung

- 16 Maret 2024, 20:35 WIB
Ilustrasi.Logo KPK
Ilustrasi.Logo KPK /Instagram.com/@official.kpk

Atas perbuatannya, Achmad Fauzi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun 15 tersangka di antaranya:

  1. Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK)
  2. Hengki (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022)
  3. Deden Rochendi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018)
  4. Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan)
  5. Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021)
  6. Ari Rahman Hakim (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK)
  7. Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK)
  8. Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022)
  9. Muhammad Ridwan (Petugas Cabang Rutan KPK)
  10. Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK)
  11. Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK)
  12. Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK)
  13. Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK)
  14. Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK)
  15. Ricky Rachmawanto (Petugas Cabang Rutan KPK)

78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Minta Maaf

Sebelumnya, 78 pegawai KPK menyampaikan permohonan maaf secara terbuka karena melakukan perbuatan pungli di Rutan KPK.

Baca Juga: KPK Sita 1 Tanah dan 2 Rumah Mewah di Batam Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Mereka meminta maaf berdasarkan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) di Gedung Juang KPK, Senin, 26 Februari 2024.

Sekertaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa memimpin pelaksanaan putusan Dewas dengan disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas dan jajaran struktural KPK.

Selanjutnya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf di media komunikasi internal KPK.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terperiksa kasus pungli.

Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Permintaan maaf tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK.

Baca Juga: Harun Masiku 4 Tahun Buron, ICW Ungkap Lima Kejanggalan Langkah KPK

Halaman:

Editor: Adnan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah