PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH
A. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
2. Ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
B. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: 1. Paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b. 2. Ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9.(***)