KPI Pusat Trending, Berikut Cara Adukan Pelanggaran Isi Siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia

- 24 Januari 2024, 10:50 WIB
Cara mengadukan isi siaran termasuk saluran aduan ke KPI Pusat
Cara mengadukan isi siaran termasuk saluran aduan ke KPI Pusat /Instagram/@kpipusat

TANJUNGPINANG TODAY - Lagi ramai soal Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

Satu di antaranya soal mundurnya salah satu host Brownis, Ivan Gunawan saat perayaan hari ulang tahunnya.

Dalam laman Instagram KPI Pusat pada 3 Januari 2023, mereka memberikan sanksi administratif teguran tertulis kepada program siaran yang tayang di televisi itu.

Baca Juga: Waktunya Tiket Sale Bikin Kamu Bisa Wujudin Liburan ke Luar Negeri

Menurut KPI Pusat, program itu kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontokan pada khalayak.

Tepatnya setelah Ivan Gunawan menggunakan pakaian, riasan, aksesoris dan bahasa tubuh kewanitaan ada tayangan 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.

Hal tersebut menurut KPI Pusat dinilai melanggar etika dan norma sebagaimana terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012.

Baca Juga: Diisukan Lakukan Politik Uang, Ini Penjelasan Ria Saptarika

Sebenarnya publik bisa melaporkan kepada KPI Pusat lho dalam mengadukan pelanggaran isi siaran.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah