Cara Pindah Memilih untuk Pemilih yang Ingin PIndah Dikarenakan Tugas atau alasan lainnya

- 13 Januari 2024, 17:05 WIB
Gedung KPU Batam
Gedung KPU Batam /MAULANA/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG TODAY  Proses pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, atau selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2024 dapat mengurus pindah memilih untuk sembilan alasan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, terus mengingatkan kepada pemilih Pemilu 2024 yang ada di Batam, Kepulauan Riau untuk segera mengurus pindah memilih bagi yang ingin pindah.

“Jadi yang ingin pindah memilih masih kami tunggu hingga, Senin (15/1/2024), lewat dari waktu tersebut maka pemilih tidak bisa lagi mengajukan pindah pilih,” kata Anggota KPU Batam Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Adri Wislawawan, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Pelayanan Pindah Pilih Bisa Dilakukan di PPS, PPK dan KPU hingga Pukul 16.00 WIB setiap Harinya

Adri mengatakan, proses pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, akan tetapi pemilih langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten Kota.

Akan tetapi sebelum melakukan pindah memilih, Adri menegaskan, pastikan pemilih tersebut masuk dalam sembilan kondisi untuk dapat mengajukan pindah memilih.

Berikut ini KPU Batam menjelaskan beberapa alasan yang bisa dilakukan pemilih untuk pindah memilih, Seperti;

Baca Juga: Hari ini, Prabowo Hadir ke Batam Penuhi Undangan Silaturahmi Relawan di Batam

  • Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
  • Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
  • Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.
  • Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Dan, bekerja di luar domisilinya.

Baca Juga: Proses Pindah Pilih Tinggal 3 Hari Lagi

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah