Daftar Paslon Pilkada Kepri 2024 Mulai 24 Hingga 26 Agustus 2024, Simak PKPU Nomor 02 Tahun 2024

16 Februari 2024, 09:59 WIB
Pendaftaran Paslon Pilkada Kepri 2024 mulai Selasa, 24 Agustus 2024. /mui.or.id

TANJUNGPINANG TODAY - Warga Kepri masih antusias dengan hasil perolehan suara Pemilu 2024 sejak Rabu (14/2).

Mereka sebelumnya telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, DPD, DPR RI dapil Kepri.

Kemudian DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah itu, warga Kepri masih menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kepri.

Tidak hanya Pilkada Kepri 2024 atau Pilgub Kepri 2024.

Pilkada Kepri 2024 pada Rabu, 27 November 2024 ini juga berlaku untuk Pilwako Batam 2024, Pilkada Tanjungpinang 2024, serta Pilbup atau Pilkada sejumlah kabupaten di Provinsi Kepri.

Baca Juga: Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri Mulai 17 April Hingga 5 November 2024, Berikut Syarat Pendaftarann

Lantas kapan pendaftaran paslon Pilkada Kepri 2024 dimulai?

Merujuk PKPU Nomor 02 Tahun 2024, pendaftaran paslon Pilkada Kepri 2024 dibuka selama dua hari mulai Selasa (24/8/2024).

Sebelum itu, terdapat pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan mulai Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024).

Kemudian pengumuman pendaftaran paslon Pilkada Kepri 2024 mulai 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.

Berikut tahapan Pilkada Kepri 2024 sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024

Tahap I: Persiapan

- PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN: Jumat, 26 Januari 2024
- PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN: Senin,18 November 2024
- PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN: Senin,18 November 2024
- PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS: Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Baca Juga: Pilkada Kepri 2024 Rabu 27 November 2024 Sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024

- PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN: Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024
- PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH: Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024
- PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH: Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024

Tahap II: Penyelenggaraan

- PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN: Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON: Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024
- PENDAFTARAN PASANGAN CALON Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024
- PENELITIAN PERSYARATAN CALON: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024
- PENETAPAN PASANGAN CALON: Minggu, 22 September 2024
- PELAKSANAAN KAMPANYE: Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
- PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA: Rabu, 27 November 2024
- PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA: Rabu 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih:

- Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan:

a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Baca Juga: Ada Sanksi Pidananya, Ingat Jangan Rekam dan Foto di Bilik Suara pas Pemilu 2024

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN:

Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH

A. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

2. Ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9.

B. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: 1. Paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b. 2. Ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9.(***)

Editor: Adnan

Tags

Terkini

Terpopuler