Baca Juga: ASN yang Maju di Pilkada Serentak 2024 Wajib Mundur, Begini Penjelasan KPU
Anggota DPRD Dapil Batam 4:
- Jamson Silaban: 6.907 PDIP
- Amirsyah: 4.364 PKB
- Banyu Ari Nopianto: 3.999 Partai Gerindra
- Djoko Mulyono: 5.483 Partai Golkar
- Muhammad Dycho Barcelona: 5.320 Partai Nasdem
- Muhammad Syafei: 4.561 PKS
- Muhammad Fadhli: 5.357 PPP
- Dandis Rajagukguk: 5.369 PDIP
- Umi Kalsum: 2.367 PKB
Anggota DPRD Dapil Batam 5:
- Muhammad Rudi: 7.074 Partai Gerindra
- Tapis Dabbal Siahaan: 3.530 PDIP
- Arlon Veristo: 6.614 Partai Nasdem
- Tumbur Hutasoit: 5.898 Partai Hanura
- Safari Ramadhan: 5.509 PAN
- Warya Burhanuddin: 2.033 PKS
Baca Juga: PDIP Raih Kursi Terbanyak, KPU Tanjungpinang Tetapkan 30 Calon Legislatif Terpilih untuk Pemilu 2024
Anggota DPRD Dapil Batam 6:
- Rival Pribadi: 6.419 Partai Nasdem
- Aweng Kurniawan: 10.183 Partai Gerindra
- Sulaiman: 2.723 PKS
- Budi Mardianto: 3.050 PDIP
- Hendrik: 4.263 PKB
- Yefri: 6.161 Partai Nasdem
- Muhammad Rizky Aji Perdana: 6.224 PKN
Ketua KPU Batam, Mawardi, mengatakan, bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Batam.
Berdasarkan keputusan MK yang diterbitkan pada 22 Mei, sengketa PHPU calon anggota DPRD Batam dinyatakan ditolak.
Mawardi menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 789, penetapan calon anggota DPRD Batam harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah surat dinas tersebut diterbitkan.
"Proses penetapan oleh Mahkamah Konstitusi dismissal (ditolak), jadi kami harus menetapkan paling lambat tiga hari setelah diterbitkan surat dinas 789 dan hari ini adalah hari terakhir," tegas Mawardi.