Andreas mengatakan sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisan guna pengejaran terhadap tehanan yang kabur tersebut.
Andreas menjelaskan, kejadian ini berawal dari, Rabu (3/4/2024) setelah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekira pukul 14.30 WIB.
Terdakwa langsung dibawa menuju ke Rutan Kelas IIA Batam dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, yang dibawa dan dikawal oleh petugas Kejaksaan Negeri Batam dengan didampingi oleh petugas pengawalan kepolisian.
Sekitar pukul 15.30 WIB, dalam perjalanan menuju Rutan Kelas II A Batam, tepatnya sebelum Traffic Light simpang Mall Panbil, pada saat mobil sedang kondisi berhenti karena Traffic Light menunjukan lampu berwarna merah.
Dan padatnya arus lalu lintas akibat adanya kecelakaan kendaraan lain, seketika Terdakwa dengan tangan yang di borgol dan menggunakan baju tahanan mencoba keluar dari mobil tahanan dengan cara mendobrak pintu mobil tahanan.
Setelah itu Terdakwa berhasil keluar dari mobil tahanan dan langsung berlari kencang ke arah Hutan DAM Duri Angkang Muka Kuning.
Namun pada saat yang sama ketika petugas hendak mengejar Terdakwa, Traffic Light sudah beralih dengan lampu hijau, sehingga hal tersebut menghalangi petugas yang mengejar dan hendak mengamankan Terdakwa karena terdapat kendaraan lain sudah bergerak maju.
"Kami belum menetapkan DPO untuk terdakwa Bermen, karena sampai saat ini masih dilakukan pengejaran, kecuali sudah lebih dari seminggu, ada kemunkinan akan diterbitkannya DPO," terang Andreas.