Jangan Takut Lapor! Pemko Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR Hingga 20 April 2024

- 28 Maret 2024, 11:00 WIB
Guru honorer dan pegawai harian lepas menghadapi ketidakpastian mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah Lebaran yang semakin dekat.
Guru honorer dan pegawai harian lepas menghadapi ketidakpastian mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah Lebaran yang semakin dekat. /

TANJUNGPINANGTODAY.co - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja.

Posko itu telah dibuka sejak 20 Maret 2024 untuk melayani pekerja yang tersandung masalah THR dengan pihak pemberi kerja.

Kadisnaker Kota Tanjungpinang, Efendi, menjelaskan berdasarkan aturannya, pembayaran THR paling lambat dibayar sepekan sebelum lebaran.

“Nanti kalau ada karyawan yang belum terima THR sesuai ketentuan itu bisa melaporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang,” kata Efendi, Selasa (26/3).

Posko pengaduan masalah THR itu, kata Efendi telah dibuka pada 20 Maret kemarin dan akan dibuka sampai 20 April 2024 mendatang, 10 hari setelah lebaran.

Baca Juga: Promo THR Bonus dan Pahala Deals mulai Rp 30.000 hingga THR Flash Diskon 35 persen

“Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan mediasi, bagaimana supaya hak karyawan sesuai aturan berlaku dapat terpenuhi,” terangnya.

Dia menyebutkan, jika karyawan sudah bekerja satu tahun atau lebih, maka harus mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, namun kalau yang bersangkutan kurang dari setahun akan dibayar sesuai ketentuan.

“Kalau yang di bawah satu tahun nanti proporsional,” ungkap Efendi.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah