POLDA Kepri Terbitkan 2 DPO Kasus Jaringan Narkoba

- 26 Maret 2024, 20:56 WIB
Ilustrasi penggunaan narkoba
Ilustrasi penggunaan narkoba /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

TANJUNGPINANGTODAY.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap dua orang terduga keras komplotan jaringan narkoba Tanjungpinang (Kepri) dan Lombok (NTB).

Dua DPO tersebut masing-masing bernama Rianto dan Disiogero.

Baca Juga: PENGGUNAAN Avtur di Kepri Jelang Idul Fitri 2024 Naik hingga 40 Persen

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari dua DPO yang diterbitkan terpampang ciri-ciri pelaku.

POLDA Kepri Terbitkan 2 DPO Kasus Jaringan Narkoba
POLDA Kepri Terbitkan 2 DPO Kasus Jaringan Narkoba Dok Polda Kepri

Pelaku pertama, atas nama Rianto memiliki ciri-ciri berbadan tinggi 160 cm, rambut lurus berbelah tengah bewarna hitam, muka bulat, dan berkulit sawo matang.

Kemudian bersuku batak, berusia sekitaran 27 tahun, postur berbadan gemuk sekitaran 70 kg dan berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: TURUN 16 Persen, Penggunaan BBM dan LPG di Kepri Selama Ramadan dan Jelang Idul Fitri 2024

Sedangkan untuk pelaku kedua, atas nama Disiogero belum diketahui ciri-cirinya karena tersangka dalam perkara ini belum pernah bertemu langsung dengannya dan yang diketahui hanya nomor Whatsapp yang bersangkutan, yakni +62895-4285-46162.

POLDA Kepri Terbitkan 2 DPO Kasus Jaringan Narkoba
POLDA Kepri Terbitkan 2 DPO Kasus Jaringan Narkoba Dok Polda Kepri

Jika melihat pelaku tersebut, silakan melaporkan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam, atau kantor polisi terdekat.

"Untuk masyarakat yang ingin melaporkan kejahatan atau memerlukan bantuan kepolisian, Anda dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/APP Store," pungkas Pandra.***

 

 

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah