Yusuke Yamazaki, DPO Interpol Blue Notice Asal Jepang Dideportasi

- 12 Maret 2024, 15:07 WIB
Hari ini, Selasa (12/03/2024), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan informasi kelanjutan perkembangan Siaran Pers, Rabu (21/2/2024) terkait dengan temuan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang Yusuke Yamazaki.
Hari ini, Selasa (12/03/2024), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan informasi kelanjutan perkembangan Siaran Pers, Rabu (21/2/2024) terkait dengan temuan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang Yusuke Yamazaki. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Imigrasi Batam

TANJUNGPINANGTODAY.co - Hari ini, Selasa (12/03/2024), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan informasi kelanjutan perkembangan Siaran Pers, Rabu (21/2/2024) terkait dengan temuan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang Yusuke Yamazaki.

Prioa kelahiran Miyatsu, Kyoto, Jepang 28 Januari 1981 ini menjadi DPO Interpol dengan nomor Notice B-3931/12-2022 dan akhirnya dideportasi kenegara asalnya melalui Jakarta, Selasa (13/3/2024).

Baca Juga: PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien, Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

Yusuke Yamazaki merupakan pelaku kasus Penipuan di Jepang dan kemudian kabur ke Indonesia melalui Jakarta.

Berdasarkan data perlintasan masuk ke Wilayah Indonesia, Yusuke Yamazaki diketahgui pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Nomor Paspor TR3821024.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba mengatakan, temuan ini merupakan hasil kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Direktorat serta Satpolairud Polresta Barelang serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).

Baca Juga: Manfaat yang dihadirkan XL Axiata Akses Sehat

Samuel mengungkapkan, penangkapan dilakukan pertama kali pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kec. Bulang Kota Batam.

"Pada saat pemeriksaan, Yusuke Yamazaki tidak memiliki kartu identitas dan dokumen lainnya," terang Samuel.

Halaman:

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah