PNS Pemprov Kepri Cuti Bersama Sambut Idul Fitri 1445 H Selama 4 Hari Mulai 8 April 2024

- 11 Maret 2024, 08:20 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kepri saat diambil sumpahnya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kepri saat diambil sumpahnya. /kepriprov.go.id

TANJUNGPINANGTODAY.co - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menetapkan cuti bersama menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak empat hari.

Penetapan cuti bersama bagi ASN Pemprov Kepri ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri nomor: B/850/4/BKDKORPRI-SET/2024 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, cuti bersama pegawai Pemprov Kepri menyambut Idulfitri 1445 Hijriah mulai tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024.

"Bagi perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawainya selama cuti bersama berlangsung," tulis pesan yang diunggah Diskominfo Kepri melalui laman medsos-nya.

Pemprov Kepri juga mengatur jam kerja efektif pegawai selama Ramadhan 1445 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu.

Aturan jam kerja pegawai selama Ramadhan 1445 H ini, menindaklanjuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

Baca Juga: Enaknya Jadi PNS! Berikut Syarat Lengkap PNS Boleh Poligami Menurut BKN

Berikut aturan jam kerja pegawai Pemprov Kepri selama Ramadhan 1445 H

Unit kerja dengan 5 hari kerja

  • Senin-Kamis: Pukul 08.00 hingga 15.30 WIB

Istirahat: Pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB

  • Jumat: Pukul 08.00-14.00 WIB

Istirahat salat Jumat: 11.30-13.00 WIB

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah