“Makanya setelah selesai proses pelipatan ini, kami laporkan jumlah totak yang rusak untuk diminta penggantinya,” jelas Mawardi.
Mawardi juga menjelaskan, untuk surat suara yang rusak seperti DPD, DPRD Kepri, dan DPRD Batam, nantinya akan diminta dari KPU Provinsi.
Baca Juga: Ada 8 Kategori Surat Suara yang Rusak di KPU Batam
“Sedangkan untuk surat suara rusak seperti Presiden dan DPR RI, akan diminta dari KPU Pusat,”
“Dan hal itu juga disertakan dengan bukti fisik surat suara yang rusak tersebut, sebelum akhirnya dimusnahkan,” pungkas Mawardi.***