TANJUNGPINANG TODAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, untuk surat suara yang rusak terdiri dari delapan kategori.
"Jadi ada delapan kategori atau jenis surat suara yang rusak di KPU Batam," Ketua KPU Batam Mawardi, Senin (22/1/2024).
Mawardi mengatakan, diantaranya mulai dari hasil cetak warna surat suara yang tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
Selain itu surat suara kusut atau mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan atau tidak jelas dan logo KPU tidak jelas.
![KPU Sulsel Temukan 16 Juta Surat Suara Pemilu 2024 Rusak](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/01/14/3792957272.jpg)
Kemudian terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
Baca Juga: Persikab Menang 1-0, Sriwijaya FC Menang 3-1, Sada Sumut Degradasi Hasil Play Off Degradasi Liga 2