TANJUNGPINANG TODAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, untuk surat suara yang rusak terdiri dari delapan kategori.
Delapan kategori tersebut diantaranya mulai dari hasil cetak warna surat suara yang tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
Selain itu surat suara kusut atau mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
Baca Juga: KPU Batam Temukan Surat Suara Rusak Sebanyak 884 Lembar
Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan atau tidak jelas dan logo KPU tidak jelas.
Kemudian terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
Foto calon atau pasangan calon buram berbayang. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu.
Baca Juga: Harga Sayuran Meroket, Bayam Capai Rp 30.000 per kilogramnya
"Untuk di Batam yang paling banyak kita temukan itu surat suara sobek dan mengerucut. Ada juga yang terdapat banyak noda di kertas surat suara,” papar Mawardi.