Tidak Ada Lagi Pembebasan Pajak, Satu Orang hanya Bisa Mendaftarkan 2 HKT IMEI Miliknya Selama Setahun

- 22 Januari 2024, 12:27 WIB
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layananan Informasi (BKLI) KPU Bea CUkai Tipe B Batam, M Rizki Baidillah
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layananan Informasi (BKLI) KPU Bea CUkai Tipe B Batam, M Rizki Baidillah /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG TODAY – Ada sebuah video yang sedang viral di TikTok menyebutkan bahwa aturan pendaftaran IMEI per 2024 telah berubah dan hanya berlaku di Bea Cukai Batam.

Namun seiring berjalannya waktu, aturan tersebut juga bakal berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jakarta.

Diantaranya, yang pertama untuk setiap warga Indonesia yang membawa ponsel dari luar negeri, sudah tidak dapat lagi pembebasan 500 dollar.

Baca Juga: Persikab Menang 1-0, Sriwijaya FC Menang 3-1, Sada Sumut Degradasi Hasil Play Off Degradasi Liga 2

“Jadi semua ponsel yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia dikenakan pajak,” dikutip dari sebuah video yang sedang viral.

Kedua, untuk pendaftaran IMEI, satu nomor paspor cuma bisa daftar satu kali per enam bulan atau dua kali setahun dari setiap HKT yang dibawa.

Antrian pendaftaran EMEI di Pelabuhan INternasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Saat ini banyak warga Batam yang mencoba keberuntungan dengan mambawakan iPhone bekas Singapur untuk didaftarkan EMEInya, setelah itu ponsel tersebut kemudian di jual kembali di Batam.
Antrian pendaftaran EMEI di Pelabuhan INternasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Saat ini banyak warga Batam yang mencoba keberuntungan dengan mambawakan iPhone bekas Singapur untuk didaftarkan EMEInya, setelah itu ponsel tersebut kemudian di jual kembali di Batam. DOK WARGA

“Jadi sekarang satu nomor paspor cuma bisa daftar satu kali per enam bulan atau dua kali setahun,"

Baca Juga: ASN yang Gantung Diri di Karimun Putus Asa dan Sempat Mengungkapkan Ingin Bunuh Diri

Halaman:

Editor: Maulana


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah