1.186 Surat Suara Rusak hingga Hari Ini, Senin (22/1/2024) Ditemukan KPU Batam

22 Januari 2024, 15:05 WIB
Pelipatan surat suara di gudang KPU Kabupaten Bandung Rabu, 10 Januari 2024. /Budi Satria/prfmnews

TANJUNGPINANG TODAY  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menemukan 1.186 surat suara rusak hingga hari ini, Kamis (18/1/2024), yang merupakan hari ke 19 proses pelipatan dan sortir surat suara Pemilu 2024 di Batam.

Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara calon DPR RI, DPRD provinsi dan DPD RI telah selesai dilakukan.

“Saat ini pihaknya masuk penyortiran dan pelipatan surat suara untuk calon anggota DPRD Batam,” kata Mawardi di KPU Batam, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Ada 8 Kategori Surat Suara yang Rusak di KPU Batam

Untuk detailnya, surat suara yang rusak yang ditemukan diantaranya, surat suara DPD RI 45 lembar, surat suara calon DPR RI 618 lembar, surat suara DPR Provinsi Kepri 194 lembar, dan surat suara DPRD Batam 265 lembar serta PPWP sebanyak 64 lembar.

“Jadi total keseluruhannya surat suara yang rusak itu sebanyak 1.186 surat suara,” terang Mawardi.

Sementara itu untuk surat suara yang telah selesai disortir dan dilipat sampai hari ke 19 ini sebanyak 4.345.190 surat suara.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi Pembebasan Pajak, Satu Orang hanya Bisa Mendaftarkan 2 HKT IMEI Miliknya Selama Setahun

“Rinciannya, 4.344.004 kategori baik dan 1.186 kondisi rusak,” sebut Mawardi.

Disinggung untuk surat suara Presiden, Mawardi mengatakan akan dilakukan setelah seluruh pelipatan dan sortir surat suara DPD, DPR RI, DRPD Kepri dan DPRD Batam selesai dilakukan.

“Surat suara presiden kita lakukan setelah surat suara calon anggota DPD, DPR RI, DRPD Kepri dan DPRD Batam ini selesai,” jelas Mawardi.

Baca Juga: Persikab Menang 1-0, Sriwijaya FC Menang 3-1, Sada Sumut Degradasi Hasil Play Off Degradasi Liga 2

Jenis Surat Suara yang Rusak

Gedung KPU Batam

Lebih jauh Mawardi mengatakan, untuk surat suara yang rusak terdiri dari delapan kategori.

Diantaranya mulai dari hasil cetak warna surat suara yang tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Baca Juga: ASN yang Gantung Diri di Karimun Putus Asa dan Sempat Mengungkapkan Ingin Bunuh Diri

Selain itu surat suara kusut atau mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.

Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan atau tidak jelas dan logo KPU tidak jelas.

Kemudian terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

Baca Juga: ASN RSUD Muhammad Sani Tewas Bunuh Diri di Tempat Kerjanya

Kemudian foto calon atau pasangan calon buram berbayang.

Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar.

Dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu tidak sesuai.

Baca Juga: Ada 8 Kategori Surat Suara yang Rusak di KPU Batam

"Untuk di Batam yang paling banyak kita temukan itu surat suara sobek dan mengerucut,”

“Ada juga yang terdapat banyak noda di kertas surat suara,” papar Mawardi.

Untuk surat suara yang rusak ini, nantinya akan dilaporkan ke KPU provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke KPU pusat.

Baca Juga: Tidak Ada Perubahan TPS di Pulau Rempang, Begini Penjelasan KPU Batam

“KPU daerah akan meminta surat suara pengganti yang rusak ini paling lambat pada 21 Januari 2024 dan jumlahnya menyesuaikan kebutuhan di Batam,”

“Makanya setelah selesai proses pelipatan ini, kami laporkan jumlah totak yang rusak untuk diminta penggantinya,” jelas Mawardi.

Mawardi juga menjelaskan, untuk surat suara yang rusak seperti DPD, DPRD Kepri, dan DPRD Batam, nantinya akan diminta dari KPU Provinsi.

Baca Juga: Ada 8 Kategori Surat Suara yang Rusak di KPU Batam

“Sedangkan untuk surat suara rusak seperti Presiden dan DPR RI, akan diminta dari KPU Pusat,”

“Dan hal itu juga disertakan dengan bukti fisik surat suara yang rusak tersebut, sebelum akhirnya dimusnahkan,” pungkas Mawardi.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler