TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Harga jual emas batangan atau logam mulia cetakan Antam dan UBS, hari ini, Rabu (5/6/2024) kembali naik. Kenaikannya mencapai Rp 6.000 per Gramnya untuk cetakan Antam dan UBS tersebut.
Dikutip dari laman Pegadaian, kenaikan tersebut masing-masing diangka Rp 1.000 per gramnya untuk emas cetakan Antam dan Rp 6.000 per gram untuk cetakan UBS.
Kenaikan ini diperkirakan akan terus terjadi dikedepannya, hanya saja berapa nominal kenaikannya, belum bisa dipastikan.
Kenaikan ini tidak terlepas dari beberapa faktor, diantaranya Ketidakpastiaan Kondisi Global, Kebijakan Moneter, Penawaran dan permintaan emas, Inflasi dan Nilai tukar Dollar Amerika Serikat.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.