TANJUNGPINANGTODAY.co - Hari ini, Selasa (4/6/2024) Harga emas batangan cetakan Antam dan UBS kembali berangsur turun.
Meski turunnya tidak begitu besar, namun hal ini sangat membantu sekali untuk menstabilkan ekonomi yang berunjuk kepada harag emas batangan atau logam mulia.
Baca Juga: Misteri Puncak Surono Gunung Slamet, Dari Penampakan Sosok Surono Suara Teriakan Minta Tolong
Untum cetakan Antam mengalami penurunan hanya Rp 2.000 per gramnya, sedangkan cetakan UBS mengalami penurunan hingga Rp 12.000 per gram.
Penurunan ini diperkirakan akan terus terjadi hingga dua tiga hari kedepan, hanya saja berapa nominal penurunan, belum bisa dipastikan.
Penurunan harga emas batangan atau logam mulia ini disebabkan dari beberapa faktor, diantaranya Ketidakpastiaan Kondisi Global, Kebijakan Moneter, Penawaran dan permintaan emas, Inflasi dan Nilai tukar Dollar Amerika Serikat.
Berikut ini, daftar harga emas Antam dan UBS Hari Ini:
Emas Antam
• Ukuran 0,5 gram: Rp 736.000
• Ukuran 1 gram Rp 1.369.000
• Ukuran 2 gram Rp 2.676.000
• Ukuran 3 gram Rp 3.988.000
Baca Juga: Kampung Unik Tepian Terap Kutai Timur: Pakai PLTMH Mata Air Jiwata, Tidak Lagi Gelap Gulita
• Ukuran 5 gram Rp 6.612.000
• Ukuran 10 gram Rp 13.167.000
• Ukuran 25 gram Rp 32.787.000
• Ukuran 50 gram Rp 65.493.000
• Ukuran 100 gram Rp 130.905.000
• Ukuran 250 gram Rp 326.991.000
• Ukuran 500 gram Rp 653.766.000
• Ukuran 1000 gram Rp 1.307.490.000
Baca Juga: Pemantauan Hilal di 114 Titik di Indonesia, Berikut Lokasi-lokasinya Termasuk di Kepulauan Riau
Harga Emas UBS
• Ukuran 0,5 gram Rp 709.000
• Ukuran 1 gram Rp 1.329.000
• Ukuran 2 gram Rp 2.636.000
• Ukuran 5 gram Rp 6.512.000
• Ukuran 10 gram Rp 12.956.000
• Ukuran 25 gram Rp 32.326.000
• Ukuran 50 gram Rp 64.518.000
• Ukuran 1000 gram Rp 128.984.000
Baca Juga: PT BIB Tunjuk Indonesia Infranstruktur Finance sebagai Penasehat Keuangan Proyek
• Ukuran 250 gram Rp 322.365.000
• Ukuran 500 gram Rp 643.970.000
Baca Juga: Masyarakat Yang Dukung Tugas Polri Terima Apresiasi dari Polsek Bintan Timur Berupa Bantuan Sosial
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Emas batangan ini sangat digemari oleh semua kalangan pengusaha maupun masyarakat kecil, sebab emas batangan ini merupakan investasi yang paling mudah dan gampang.
Dan untuk teman-teman yang ingin berinvestasi, silahkan mengambil langkah yang terbaik bagi teman-teman sekalian.
Baca Juga: Sejarah Awal Berdirinya Dinasti Abbasiyah, Berawal Perang Saudara dan Gerakan Abbasiyah
Apakah menjual emas batangan yang ada, atau malah menambah emas yang ada untuk investasi yang lebih besar.
Sebab emas batangan atau logam mulia ini sewaktu-waktu dapat dijual dengan mudah.
Emas batangan ini juga tersedia dalam bentuk kado, yakni yang terdiri dari emas Idul Fitri, emas batangan imlek dan lain sebagainya.
Bahkan ada juga emas batangan batik, emas ini sangat cocok diberikan kepada pejabat atau bos disuatu perusahaan yang hendak pindah tugas atau sedang merayakan hari jadinya.***