Bandara Internasional di Indonesia Tinggal 17 Lagi, Termasuk Hang Nadim Batam

- 8 Mei 2024, 16:58 WIB
Bandara Internasiona; Hang Nadim Batam. Bandara Internasional di Indonesia Tinggal 17 Lagi, Termasuk Hang Nadim Batam
Bandara Internasiona; Hang Nadim Batam. Bandara Internasional di Indonesia Tinggal 17 Lagi, Termasuk Hang Nadim Batam /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan status sejumlah bandara di Indonesia.

Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Baca Juga: JADWAL Kapal dari Pontianak ke Semarang Sepanjang Mei 2024, Cek Detail Waktu dan Perjalanan Lautnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Dimana tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,"

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," terang Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: HARGA Tiket dari Semarang ke Pontianak di Mei 2024, Berikut Detail Jadwal Perjalanan Lautnya

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah