TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Polres Bintan mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat lahan yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Kepri, bersama dua tersangka lainnya, Muhammad Riduan dan Budiman.
Ketiga tersangka ini, menurut Polres Bintan menerima keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari pemalsuan surat lahan yang dilaporkan oleh PT Bintan Properti Indo.
"Secara rinci saya lupa, kalau tidak salah Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menerima keuntungan hingga Rp 115 juta dari penerbitan surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah (SKPPT) dan sporadik," kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.
Sedangkan tersangka lainnya seperti Muhammad Riduan, terlibat dalam penerbitan surat lahan dan mendapat keuntungan sekitar Rp 55 juta dari penerbitan SKPPT dan sporadik.
"Terkahir Budiman sebagai juru ukur dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 28 juta," terang Riky.
Lebih jauh Riky Iswoyo mengungkapkan, ketiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Km 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Bintan.