ASN Diminta untuk Mengundurkan Diri Jika Maju di Pilkada Serentak 2024

22 Juni 2024, 11:44 WIB
KPU Kepri. ASN Diminta untuk Mengundurkan Diri dari Perlombaan Pilkada Serentak 2024 /PRMN/

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta aparatur sipil negara (ASN) yang akan maju sebagai calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup), calon Wali Kota (Cawako) dan calon wakil Wali Kota (Cawawako) serta calon Gubernur (Cagub) dan calon wakil Gubernur (Cawagub) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2025 untuk mengundurkan diri, sebelum proses pendaftaran resmi.

"Setiap warga negara memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024," kata Indrawan Susilo, ketua KPU Kepri.

Baca Juga: 4 Anak Dibawa Umur di Tanjungpinang Dijadikan PSK di Balibes, Polisi Tetapkan Suami Istri sebagai Tersangka

Indrawan mengatakan, bahwa siapa saja, termasuk ASN aktif, dapat mendaftar di setiap partai politik, tetapi pendaftaran secara resmi di KPU berbeda.

Indrawan menjelaskan bahwa ASN aktif harus menunjukkan bukti bahwa mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dini dari pekerjaan mereka sebelum pendaftaran secara resmi di KPU.

"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, dimana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS," tegas Indrawan.

Selain itu, Indrawan juga menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u UU Nomor 18 Tahun 2019 dari Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020.

Baca Juga: Tak Perlu Mengundurkan Diri, Kepala Daerah yang Maju dalam Pilkada Cukup Ajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara

"Disini sudah sangat jelas setiap ASN aktif harus mengundurkan diri, sehingga tidak ada alasan untuk maju sebagai kepala daerah." jelas Indrawan.

Selain itu, ASN dapat didiskualifikasi dari calon kepala daerah atau tidak lulus verifikasi administrasi KPU jika mereka tidak mengundurkan diri.

"Aturan sudah jelas sehingga ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mematuhinya," pungkas Indrawan.

Untuk diketahui saat ini tahapanan Pilkada telah masuk pada Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, yang berlangsung sejak 5 Mei kemarin hingga 19 Agustus 2024 kedepan serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang berlangsung sejak 31 Mei kemarin hingga 23 September 2024 kedepan.***

Baca Juga: Selundupkan Sabu Melalui Botol Sabun Kedalam Lapas Tanjungpinang, Seorang Warga Binaan Jadi Tersangka

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler