TANJUNGPINANG TODAY - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini bisa mengetahui Rincian Saldo Jaminan Hari Tua dan Pensiun (RSJHT-JP) 2023 lewat handphone tanpa ribet.
Selain jaminan hari tua, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Regulasi BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Terakhir, UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca Juga: Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa dilakukan di Pegadaian
Setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.