Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

- 11 Januari 2024, 21:35 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /Nandai Bengkulu/DOK BPJAMSOSTEK

TANJUNGPINANG TODAY - Saldo BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika Anda belum resign dari tempat kerja saat ini, juga sudah bisa dicairkan.

Menariknya, untuk mencairkan saldo tersebut, para peserta juga tidak perlu repot lagi harus ke kantor cabang BPJamsostek tersebut dan bank yang bekerja sama atau Service Point Office (SPO).

Sebab saat ini, BPJamsostek sudah memiliki layanan online untuk peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: M Rudi : Bersama Forkopimda Kami Akan Berikan yang Terbaik untuk Masyarakat Rempang

Cara mencairkan BPJamsostek secara online ada dua, yaitu menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Selain itu, dapat juga digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif, dengan catatan pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Baca Juga: Forkopimda Kepri Sepakat Dukung Pengembangan Rempang Eco City

Untuk pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah