TANJUNGPINANGTODAY.co - Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk triwulan kedua atau untuk periode April hingga Juni 2024.
Padahal, jika menggunakan empat parameter yang ditetapkan, seharusnya tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dari tarif triwulan I 2024.
Baca Juga: CUTI AYAH Bagi ASN Pria Ditargetkan Rampung April 2024
Hanya saja, pemerintah memiliki alasan khusus untuk tidak menaikkan tarif listrik tersebut yakni dengan alasan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Itu artinya, tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap 3 bulan.
Yakni dengan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.