1 Orang Warga Binaan Rutan Terima Resmisi Nyepi

- 12 Maret 2024, 12:05 WIB
Rutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri  Beri Remisi Khusus dalam Merayakan Hari Raya Nyepi 2024.
Rutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri Beri Remisi Khusus dalam Merayakan Hari Raya Nyepi 2024. /TAnjungpinang.Pikiran-Rakyat/Rutan Batam

TANJUNGPINANGTODAY.co - Rutan Batam menggelar acara penting untuk memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi tahun 2024.

Acara tersebut dilangsungkan dengan khidmat di Aula Yusril Ihza Mahendra, Rutan Batam (11/3/2024), dan dihadiri oleh jajaran pejabat, pegawai, serta Warga Binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024.

Baca Juga: FINANSISTER, XL Axiata Gandeng OCBC Luncurkan Fasilitas Pinjaman Modal Usaha Bagi Womenpreneur Indonesia

Dalam acara ini, Rutan Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada satu orang Warga Binaan, terdiri dari RK 1 selama 15 hari, yang memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 secara langsung dilakukan oleh Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra.

Faizal menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sebagai kemudahan untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat.

Baca Juga: HARI INI, 12 Maret 2024 Waspada Tinggi Gelombang 2,5 meter di Perairan Natuna dan Anambas

Tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi Warga Binaan agar kembali memilih jalan kebenaran.

Beliau juga menekankan bahwa remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta telah aktif mengikuti program pembinaan yang tersedia di Rutan Batam.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah