Termasuk Batam! BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus SKCK Mulai 1 Maret 2024, Berikut Syarat Urus SKCK

- 26 Februari 2024, 12:27 WIB
BPJS Kesehatan jadi syarat wajib warga Batam urus SKCK berlaku mulai 1 Maret 2024. Foto seorang warga menunjukkan SKCK
BPJS Kesehatan jadi syarat wajib warga Batam urus SKCK berlaku mulai 1 Maret 2024. Foto seorang warga menunjukkan SKCK /polrestasamarinda.id

TANJUNGPINANG TODAY - Warga Batam yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib membuat SKCK ini berlaku mulai 1 Maret 2024.

Selain Polresta Barelang, terdapat Polsek Batuaji yang menjadi percontohan pembuatan SKCK wajib melampirkan BPJS Kesehatan.

Melansir laman Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Saat masih bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Panduan Lupa Password JKN Mobile BPJS Kesehatan, Jangan Panik

Atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Halaman:

Editor: Adnan

Sumber: Polri.go.id Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah