Masa Tenang Pemilu 2024 di Kepri Hingga 13 Februari 2024, Caleg Nekat Kampanye Penjara 4 Tahun Denda Rp48 Juta

- 12 Februari 2024, 09:40 WIB
Masa tenang Pemilu 2024 di Kepri memasuki hari kedua. Berikut sanksi bagi caleg yang nekat kampanye.
Masa tenang Pemilu 2024 di Kepri memasuki hari kedua. Berikut sanksi bagi caleg yang nekat kampanye. /Instagram @kpuprovkepri

TANJUNGPINANG TODAY - Masa tenang Pemilu 2024 di Kepri memasuki hari kedua.

Merujuk pada tahapan Pemilu 2024, pelaksanaan masa tenang di Kepri berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Tim gabungan pun sejak Minggu (11/2) kemarin sudah berjibaku menurunkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang masih terpasang pada sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dengan masuknya masa tenang Pemilu 2024 di Kepri ini, semua peserta Pemilu 2024 termasuk media massa hingga lembaga survei tak lagi menyiarkan atau mengkampanyekan paslon atau caleg peserta Pemilu 2024 tertentu.

Caleg peserta Pemilu 2024 yang masih melanggar ketentuan pada masa tenang ini terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Baca Juga: 2 Hari Lagi, Berikut Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024

Dalam aturan tersebut, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu 2024 di Kepri selama masa tenang dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Kemudian memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu.

Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian tulis Pasal 523 UU Pemilu.

Masa tenang Pemilu 2024 di Kepri ini juga berlaku untuk lembaga survei.

Baca Juga: Pemilu 2024 di Lingkungan KJRI Johor Bahru, Ada 119.491 Pemilih yang Masuk DPT

Lembaga survei selama masa tenang dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu 2024.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Larangan masa tenang Pemilu 2024 di Kepri juga berlaku untuk media massa.

Apakah itu media massa cetak, online atau media sosial hingga lembaga penyiaran.

Selama masa tenang Pemilu 2024 di Kepri, media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.(***)

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah