TANJUNGPINANG TODAY - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Lebih kurang 18 hari lagi kita akan memilih presiden dan wakil presiden serta DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Setiap warga negara mendapatkan hak pilih dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang untuk menentukan nasib bangsa 5 tahun ke depan.
Baca Juga: Ini 5 Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Berikut tata cara mencoblos yang benar pada 14 Februari 2024.
Waktu Pemungutan Suara: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.
Persyaratan yang Harus Dibawa
1. Formulir pemberitahuan (Model C-6)
2. e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil setempat
Baca Juga: Inilah Daftar Caleg DPRD Batam dari Partai PKB Mulai dari Dapil 1 sampai Dapil 6 di Kota Batam
Cara Mencoblos yang Benar Pemilu 2024