2 Hari Lagi, Berikut Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024

- 11 Februari 2024, 12:35 WIB
Tata cara mencoblos yang baik dan benar di TPS Pemilu 2024.
Tata cara mencoblos yang baik dan benar di TPS Pemilu 2024. /Dok. KPU


TANJUNGPINANG TODAY - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Lebih kurang 18 hari lagi kita akan memilih presiden dan wakil presiden serta DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Setiap warga negara mendapatkan hak pilih dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang untuk menentukan nasib bangsa 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Ini 5 Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Berikut tata cara mencoblos yang benar pada 14 Februari 2024.

Waktu Pemungutan Suara: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.

Persyaratan yang Harus Dibawa

1. Formulir pemberitahuan (Model C-6)

2. e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil setempat

Baca Juga: Inilah Daftar Caleg DPRD Batam dari Partai PKB Mulai dari Dapil 1 sampai Dapil 6 di Kota Batam

Cara Mencoblos yang Benar Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah