Satu orang tersangka berinisial S bahkan masih berstatus pelajar SMK.
Tiga puluh tersangka ini sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Batam.
Gugatan ini diajukan melalui Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang pada Kamis (19/10).
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Manggara Sijabat kepada sejumlah awak media saat itu menyebut jika lima di antaranya telah menggunakan layanan bantuan hukum masing-masing.
Namun menurutnya, mereka tetap berkoordinasi dengan tim advokasi.
Putusan pun keluar pada Senin (6/11).
Hakim tunggal PN Batam menolak gugatan puluhan tersangka itu.
Proses penangkapan mereka oleh penyidik Polresta Barelang pun dianggap sah, serta proses hukum tetap dilanjutkan.
Puluhan tersangka itu pun menjalani sidang perdana mereka, Kamis (21/12).
Perkara mereka masih bergulir sampai saat ini.(cok/*)