Terancam 20 Tahun Penjara, 4 Tersangka Bandar Judi Online Lintas Negara Segera Disidangkan

23 Februari 2024, 06:10 WIB
Doorstop berkaitan penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024). /Maulana/Tanjungpinang>Pikiran-Rakyat/

 

TANNJUNGPINANG TODAY – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) Polri menggelar Doorstop berkaitan penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024).

Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan mengatakan, bahwa, Kamis (22/2/2024) Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan serah terima tahap 2 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam konteks perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri, dengan inisial L, T, D, dan S.

Baca Juga: Liverpool Makin Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris Setelah Menang 4-1

“Barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar rupiah,” kata Bambang di Kejari Batam, Kamis (22/2/2024).

Bambang mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia.

“Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik Judi Bola Online Illegal yang kerap merugikan masyarakat,” jelas Bambang.

Baca Juga: FC Porto Menang LAwan Arsenal, Conceicao Abaikan Tudingan Arteta: Mereka Ingin Main, Kami Ingin Menang

Penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap pelaku, yang saat ini diserahkan kepada kejaksaan, melibatkan warga negara Indonesia.

Namun, terdapat juga keikutsertaan warga negara asing yang kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap pelaku terutama di negara Filipina dan Kamboja.

“Server judi online ini memang berada di negara Kamboja dan Filipina, namun praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia,” sebut Bambang.

Baca Juga: Pelatih Napoli Francesco Calzona Sebut Ada Kebingungan Taktis di Balik Hasil Imbang vs Barcelona

Bahkan pelaku, tambah Bambang, menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, menunjukkan orientasi pasar khusus di Indonesia.

“Analisis yang telah dilakukan menunjukkan omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar Rp 15 miliar rupiah,” jelas Bambang.

Lebih jauh Bambang mengungkapkan, diserahkannya para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam, hal ini dikarenakan penggunaan rekening Batam oleh para pelaku, seperti rekening dari bank BCA, BNI, BRI, dan lainnya.

Baca Juga: Hasil Liga 1, Arema FC Menang 3-2 vs RANS Nusantara, Wasit Keluarkan 3 Kartu Merah

Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa transaksi keuangan terkait dengan kasus ini dilakukan melalui rekening-rekening yang terdaftar di Batam.

“Penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum yang sesuai dengan tempat terjadinya kejahatan dan administrasi perbankan yang terkait,” ungkap Bambang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca Juga: Pemimpin yang Menjaga Shalat

“Satgas AMB Polri yakin berhasil menciptakan lingkungan sepakbola yang bersih dan terbebas dari praktik yang merugikan. Kami juga memohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan kehormatan olahraga sepakbola Indonesia sehingga dapat membawa persepakbolaan Indonesia menuju ke arah yang lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang,” pungkas Bambang.

Sementara itu Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, hari ini pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti dan 4 orang tersangka kasus Situs Judi Online SBOTOP yang ditangani oleh Penyidik Bareskrim Polri dalam Satgas Anti Mafia Bola Polri.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari atensi Bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo guna memberantas segala bentuk masalah mafia bola dan memajukan persepakbolaan Indonesia.

Baca Juga: Hati Itu Mahal

“Penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan integritas olahraga dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik perjudian illegal,” terang Dedi.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler