Terbaru, Ini Dia Syarat yang harus Dilengkapi untuk Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO

1 Februari 2024, 11:35 WIB
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Sekupang belum lama ini /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG TODAY - Mencairkan saldo program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini memang sudah sangat gampang.

Sebab saat ini peserta bisa melakukannya dengan cara online dan tidak wajib ke kantor cabang BPJamsostek, apalagi ke bank yang bekerja sama atau Service Point Office (SPO).

Untuk online sendiri, terbagi dua, yaitu menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga: Beberapa Syarat yang harus Dilengkapi untuk Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Namun sebelum ini dilakukan, peserta yang ingin mencairkan manfaat JHT perlu melengkapi beberapa syarat sesuai ketentuan.

Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online;

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. DOK BPJAMSOSTEK/JurnalBatam.id
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Kartu peserta BPJamsostek

2. E-KTP

Baca Juga: Partai Demokrat, Berikut Daftar Caleg DPRD Kota Batam Mulai dari Dapil 1 hingga Dapil 6

3. Buku tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)

6. NPWP (jika ada)

Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Nagoya belum lama ini

Baca Juga: Jumlah TPS Kepri Pemilu 2024 per Kota dan Kabupaten Sebanyak 823.220 titik, Batam Paling Banyak

Selamat mencoba dan semoga uang yang dicairkan bisa bermanfaat dan tepat sasaran dalam penggunaanya.***

Editor: Maulana

Terkini

Terpopuler