4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

- 3 Maret 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi Wudhu
Ilustrasi Wudhu /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK KEMENAG RI

TANJUNGPINANG TODAY - Wudhu merupakan kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil agar bisa melaksanakan ibadah dengan sah, seperti shalat, tawaf, dan ibadah sejenis.

Dalam praktiknya, wudhu seseorang bisa menjadi batal ketika terjadi salah satu dari 4 hal yang dapat membatalkan wudhu. Apa saja itu?

Baca Juga: BOLEHKAH Ayah Tiri menjadi Wali Nikah, Simak Penjelasannya

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan,

Ada 4 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats, yaitu sebagaimana berikut:

Baca Juga: BOLEHKAH Orang Junub Menunda Mandi Wajib? Simak Penjelasannya

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu.

Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah